Cara Pelaksanaan Ketetapan Upah Minimum

Komponen Kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, dimana dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.

Awalnya penghitungan upah minimum dihitung didasarkan pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), Kemudian terjadi perubahan penghitungan didasarkan kepada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Perubahan itu disebabkan tidak sesuainya lagi penetapan upah berdasarkan kebutuhan fisik minimum, sehingga timbul perubahan yang disebut dengan KHM. Tapi, penetapan upah minumum berdasarkan KHM mendapat koreksi cukup besar dari pekerja yang beranggapan, terjadi implikasi pada rendahnya daya beli dan kesejahteraan masyarakat terutama pada pekerja tingkat level bawah. Dengan beberapa pendekatan dan penjelasan langsung terhadap pekerja, penetapan upah minimum berdasarkan KHM dapat berjalan dan diterima pihak pekerja dan pengusaha.


Perkembangan teknologi dan sosial ekonomi yang cukup pesat menimbulkan pemikiran, kebutuhan hidup pekerja bedasarkan kondisi "minimum" perlu diubah menjadi kebutuhan hidup layak. Kebutuhan hidup layak dapat meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas nasional. Dari gambaran itu, timbul permasalahan, sampai saat ini belum ada kriteria atau parameter yang digunakan sebagai penetapan kebutuhan hidup layak itu. Penelitian ini menyusun perangkat komponen kebutuhan hidup layak berikut jenis-jenis kebutuhan untuk setiap komponen.


Sumber data yang diperoleh dari responden di lapangan menunjukkan, dari komponen dan jenis kebutuhan hidup minimum yang diajukan kepada responden terdapat lima jenis komponen, yaitu:
  1. Makanan dan minuman
  2. Perumahan dan fasilitas
  3. Sandang
  4. Kesehatan dan estetika
  5. Aneka kebutuhan

Dengan dasar yang terdapat dalam komponen KHM sebagi awal tujuan kebutuhan hidup layak, ternyata sebagian besar responden menyetujui jenis dan komponen yang terdapat dalam KHM. Hanya saja, perlu mendapat perubahan: kualitas dari barang yang diajukan dan kuantitas jumlah barang yang dibutuhkan perlu ditambah. Begitu juga pekerja, harus dapat menyisihkan hasil yang diterima paling tidak sebesar 20 persen sebagai tabungan.


Pelaksanaan Ketetapan Upah Minimum
  1. Perusahaan di larang membayar Upah lebih rendah dari upah minimum ( Pasal 90 ayat 1 UU 13 th 2003 )
  2. Bagi pengusaha yg tidak mampu membayar upah minimum dapat di lakukan penangguhan (Pasal 90 ayat 2 UU 13 th 2003

Tata cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum

  1. Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum;
  2. Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum berlakunya upah minimum.
  3. Permohonan penangguhan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat.

Persyaratan Permohonan Penangguhan UMP :
  1. Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh;
  2. Laporan keuangan perusahaan untuk 2 tahun terakhir( Lap Neraca , rugi/ laba ).
  3. Salinan akte pendirian perusahaan;
  4. Data upah menurut jabatan pekerja;
  5. Jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan upah minimum;
  6. Perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 tahun terakhir dan rencana produksi dan pemasaran 2 tahun yg akan datang.


Jangka Waktu Penangguhan

Persetujuan penangguhan di tetapkan oleh Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 bulan.

Persetujuan Penangguhan meliputi :

  • Membayar upah minimum sesuai upah minimum lama atau; 
  • Membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum lama tetapi lebih rendah dari upah minimum baru atau ;
  • Menaikkan upah minimum secara bertahap.


SANGSI PELAKSANAAN UMP Ps 185 ( 1 ) uu 13 th 2003

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum di kenakan sangsi pidana penjara paling sedikit 1 th dan paling banyak 4 th dan atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.