Hak-Hak Dasar Pekerja

Yang perlu diingat bagi pekerja adalah hak-hak dasar pekerja.
1. Hak berorganisasi
Dalam konvensi ILO 98 dengan ratifikasi UU no 21 tahun 2000, setiap pekerja atau orang berhak mendirikan organisasi minimal 10 orang.
kita akan berbicara tentang organisasi pekerja , dalam hak pekerja berorganisasi merupakan perwakilan pekerja, dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesah, agar tidak terjadi mis komunikasi, namun yang terpenting dalam berorganisasi adalah memberikan pembelaan dan perlindungan pekerja terhadap hak-hak dasar pekerja, adalah MENDAPATKAN UPAH DAN KESEJAHTERAAN YANG LAIN bagi pekerja dan keluarganya.
2. Hak perlindungan dan pembelaan
Pada dasarnya pekerja membutuhkan perlindungan , dalam hal perlindungan tidak memandang dari level dan kalangan atau jabatan apapun,bila kita berbicara tentang hak perlindungan dan pembelaan , ini tidak lepas dari sebuah hak dasar, dimana pekerja mempunyai hak untuk dilindungi haknya seperti :
1. pengupahan
2. keselametan kerja,
3.kesejahteraaan pekerja dan keluarga,
dan hak -hak kepentingan yang dapat mendorong motivasi kerja lebih baik, untuk pencapaian produktifitas.
Bila kita bicara perlindungan tidak terlepas dari sebuah pembelaan, dimana pekerja apa bila dalam bekerja hak-haknya tidak dapat dipenuhi oleh pengusaha, maka organisasi punya hak untuk melakukan perundingan terhadap hak pekerja,kalau tidak ada penyelesaian maka dapat dilakukan gugatan kepada Departemen tenaga kerja dan trasmigrasi sesuai dengan karena dalam UU no.13 tahun 2003 sangat jelas hak pekerja, dan kewajiban pengusaha, dalam UU no 2 tahun 2004 dapat dilakukan perselisihkan kepengadilan PPHI( pengadilan tenaga kerja/bersifat perdata khusus) begitu juga dengan kesehatan pekerja beserta keluarganya sesuai dengan UU no 3 tahun 1992 tentang Jamsostek.apalagi bila UU no 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional (JSN) tentang jaminan hari tua ( JHT), pekerja jangan sampai tidak dapat pembelaan , karena sangat penting untuk akhir kerja ( bila terkena PHK).
Hal lain bila pekerja mengalami perseteruan dengan pihak perusahaan maka perlu di perhatikan hak-hak pekerja berupa pesangon dan upah yang sesuai dengan masa kerja , sesuai dengan UU no.13 tahun 2003 pasal 156 ayat 1,pesangon 2,uang pergantian hak pengaharagaan 3 ,15% dari ayat 1,2 perobatan dan pemulangan dan 4perubahan perhitungan . ini semua ada lagi tentang pengupahan pasal 88 sampai pasal 93.
sementara ini yang kami dapat kami sampaikan.