BULETIN PUK SP KE SPSI
EDISI : PERDANA

PENGANTAR REDAKSI PUK

Puji Syukur Terhadap Allah Swt, yang telah memberikan kehidupan ini dengan penuh corak ragam kehidupan masyarakat, diantaranya masyarakat pekerja industri ( buruh).
Maka kami ingin mengingatkan kembali akan pentingya organisasi pekerja ( buruh), apalagi dimasa sekarang dengan berbagai jenis UU yang dilahirkan oleh pemerintah yang bekerja sama dengan anggota Dewan , sudah banyak pergeseran dalam penyelesaian ketenagakerjaan dan aspek social ekonomi bagi pekerja dan keluarga.
Penerbitan buletin ini akan kami lakukan dalam satu bulan sekali, sebagai sarana komunikasi antara anggota dan pengurus, dalam memahami tanggung jawab organisasi dan pekerja pada ruang lingkup pekerjaan.

Selamat membaca
Salam pekerja ( buruh) Merdeka !!!

Organisasi……….

Organisasi pekerja adalah di bangun dari pekerja . oleh pekerja dan untuk pekerja, tanpa memandang status dan level pekerjaan , namun kenyataanya pekerja ( buruh ) yang merasa dirinya pekerja dengan posisi lebih tinggi mengabaikan-nya. Tapi peraturan pemerintah yang yang menyangkut kesejahteraan menjadi patokan dasar dalam menentukan fasilitas buat pekerja (buruh) tersebut., yang merasa dirinya bukan buruh, yang akhirnya tidak ada kerjasama antara kalangan buruh ditingkat bawah (produksi) dengan level yang lebih tinggi , adapun alasan mereka tidak ingin menjadi anggota organisasi adalah disebabkan banyak hal dan alasan Organisasi pekerja(buruh ) di bangun untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, selain itu melakukan pembelaan dan perlindungan hak–hak pekerja,namun kenyataanya lain masih banyak pekerja takut adanya organisasi.
Bagaimana system keuangan dan pendanaan organisasi pekerja yang ada ,dana organisasi berasal dari anggota organisasi (PUK ) di tiap perusahaan ,dengan melakukan pemungutan iuran. Besarannya berdasarkan keputusan pimpinan organisasi ditingkat nasional
yang ditetapkan berdasarkan MUNAS. Besaran dana yang di ambil dari anggota
sebesar 1% dari gaji pokok, fungsinya untuk :

Alokasi Dana

1. 50% untuk PUK di dalam Perusahan

2. 25% untuk DPC tingkat cabang kota madya /walikota

3. 15% untu DPD ditingkat propinsi.

4. 10% untuk DPP pusat ( nasional )

System kerja organisasi yang bekerja secara struktural organisasi sudah jelas di atas bersamaan dengan pengeluaran dana-dana yang diperlukan. Berdasarkan RAPBO yang tertera dalam AD/ART oraganisasi.


SALAM PEKERJA
MERDEKA !!!

kita jadikan Perusahaan sejahtera, maka karyawan akan ikut menjadi sejahtera

Redaksi
Di terbitkan 18 januari 2010

PUK SP KEP SPSI
PT. Zebra Asaba Industries
Jl. Kapuk Raya No. 62 jakarta – Utara
.