DEKLARASI UNIVERSAL
HAK-HAK ASASI MANUSIA
Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB
pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)
Mukadimah
Menimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan,
Menimbang, bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu ditingkatkan,
Menimbang, bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari laki-laki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang, bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang, bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,
maka dengan ini,
Majelis Umum,
1
Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
4
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
5
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
6
readmore

TABIAT DAN ILMU

SALAFI (boleh juga ditambahi angka II, karena sudah pernah dibuat tulisan berjudul begini untuk buku "Gus Mus: Rumah Seribu Pintu")

Konon, ilmu tidak dapat merubah watak, alih-alih justru memperkuat ekspresinya. Sebuah hikayat menceritakan perdebatan antara Luqman Al Hakim dengan rajanya tentang thabi'ah (watak) dan tarbiyyah (pendidikan): mana yang lebih kuat? Luqman berpendapat thabi'ah lebih kuat, Raja sebaliknya. 

Barangkali karena kalah ahli, Raja merasa mustahil memenangkan perdebatan itu hanya dengan kata-kata. Maka ia minta waktu beberapa bulan untuk menghadirkan bukti nyata kebenaran pendapatnya.

Tenggang waktu itu dipergunakan untuk melatih sekumpulan anak kucing secara rahasia. Pada akhir tenggatnya, Raja mengundang Luqman untuk menyaksikan pembuktian dalam sebuah perjamuan makan. Raja tidak menyadari bahwa Luqman telah memperoleh info tentang kucing-kucing itu dan datang ke perjamuan dengan berbekal persiapannya sendiri.

Para tamu undangan hadir dengan gairah ingin menyaksikan siasat Sang Raja menekuk Luqman Si Bijak. Maka Raja pun memberi tanda. Dan keluarlah seregu kucing berbusana layaknya para pelayan istana. Mereka berjalan diatas dua kaki dan berbaris rapi. Tangan-tanggan... maaf... kaki-kaki depan mereka masing-masing menyangga nampan berisi hidangan ikan berbagai rasa. Kucing-kucing itu begerak lucu tapi tenang, meletakkan nampan-nampan keatas meja tanpa sedikit pun keliahatan tertarik menyentuh ikannya. 

Dan Sang Raja tersenyum puas sekali,

"Lihat! Pendidikanku telah merubah watak kucing-kucing itu!"

Tapi Luqman sama sekali tidak tampak grogi.

"Benarkan?" ia berujar santai. Lalu merogoh saku dan mengeluarkan senjata rahasianya: seekor tikus!

Ia lepas tikus itu ke tengah ruangan dan kucing-kucing pun berserabutan mengejarnya. Lupa berjalan seperti manusia. Lupa busana dan disiplin pelayan istana. Tak perduli sama sekali pada tamu-tamu, bahkan pada Sang Raja tuan mereka!

Kyai Wahab Hasbullah dan Kyai Bisri Syansuri sama-sama muridnya Kyai Hasyim Asy'ari. Boleh dikata ilmu mereka sama dan mereka pun beriparan pula. Tapi pendapat mereka tentang segala hal, terutama syari'at, senantiasa berbeda. Kyai Wahab ajarannya ringan-ringan, Kyai Bisri menekankan kehati-hatian.

Lebih ajaib dari merka adalah Kyai Bisri Mustofa dan adiknya, Kyai Misbah Mustofa. Dua bersaudara sekandung, tunggal-guru tunggal-ilmu. Tapi dari cara masing-masing menanggapi berbagai keadaan, perbedaan watak kelihatan sekali.

Sebagai anak-anak yatim, harta warisan mereka dikelola oleh sang wali, yakni kakak mereka sebapa, Kyai Zuhdi Mustofa. Dari harta itulah pendidikan mereka dibiayai. Dan dengan mempertimbangkan masa depan mereka, Kyai Zuhdi membagi mereka bekal mondok secara ngirit sekali.

Kyai Misbah pun menjalani kehidupan santri yang penuh tirakat: makan sesedikit mungkin supaya bisa menyisakan sebanyak mungkin untuk membeli kitab.Kyai Bisri merekrut sejumlah temannya sesama santri melarat dan membuka "perusahaan tukang masak". Santri-santri kaya dibujuk menjadi klien, menyerahkan uang makan mereka untuk dikelola sehingga tanpa perlu repot mereka tinggal makan setiap waktunya. Santri-santri melarat pekerja perusahaan itu pun beruntung bisa nebeng makan bareng santri-santri kaya.

Di kemudian hari, pandangan-pandangan Kyai Bisri dan Kyai Misbah dalam masalah-masalh agama tak pernah sama.

Paling ajaib dari semuanya adalah Kyai Ali Ma'shum dan adik ipar sekaligus murid kesayangannya, Kyai Zainal Abidin Munawwir.

Kyai Zainal tak punya guru selain Kyai Ali. Praktis segala yang ia ketahui tentang agama, mulai alif-ba'-ta' sampai pengetahuan tertinggi, ia dapatkan dari Kyai Ali. Toh kenyataan itu tak menjadikannya foto kopi. Ia bahkan menjadi "gambar" yang berbeda sama sekali. Kyai Ali membongkar, Kyai Zainal membatasi. Mbah Ali meringkas, Mbah Zainal menambahi.

Tapi didalam perbedaan itu ada yang senantiasa sama, bukan hanya diantara mereka saja, tapi diantara segala ulama sepanjang masa. Yaitu kesetiaan kepada ilmu, dan tazkiyyatun nafs, penjernihan diri. Para kyai itu bertindak berdasarkan ilmu dan tidak bertindak kecuali atas dasar ilmu. Dalam membersihkan jiwa pun mereka selalu sama ngototnya. Walaupun caranya berbeda.

Mbah Zainal menjernihkan diri dengan menghindari segala yang bagi lumrahnya manusia dapat mengotori. Mbah Ali membongkar berbagai bingkai nilai bikinan manusia dan meraih makna hakiki. 

Mbah Zainal tidak mau berjalan melewati gereja, tidak mau memandang ke arah tiang listrik yang bentuknya menyerupai salib, tidak menyukai pohon cemara, demi melindungi benaknya sendiri agar hal-hal yang lumrahnya merupakan simbol-simbol nasrani itu tak mendapat jalan untuk membersit di pikirannya. Mbah Ali membongkar segala "lembaga persepsi" atas benda-benda dan mengembalikannya pada realitas sejatinya: sekedar benda. 

Itu sebabnya saat Mbah Zainal ingin menebang pohon cemara di halaman pondok Krapyak, yakni pohon yang dalam persepsi umum merupakan simbol natal, Mbah Ali mencegahnya dengan mengatakan,

"Sejak kapan pohon punya agama?"

Kesetiaan kepada ilmu dan penjernihan diri, itulah etos para ulama yang diwariskan oleh Kanjeng Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam. Kesimpulan fiqih bisa saja berganti-ganti, tapi etos ini abadi. Etos para pengampu agama sejak zaman salaf. Etos salafi.


Dikutip dari FANPAGE  “TERONG GOSONG” FACEBOOK.
readmore

Cara Pelaksanaan Ketetapan Upah Minimum

Komponen Kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, dimana dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.

Awalnya penghitungan upah minimum dihitung didasarkan pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), Kemudian terjadi perubahan penghitungan didasarkan kepada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Perubahan itu disebabkan tidak sesuainya lagi penetapan upah berdasarkan kebutuhan fisik minimum, sehingga timbul perubahan yang disebut dengan KHM. Tapi, penetapan upah minumum berdasarkan KHM mendapat koreksi cukup besar dari pekerja yang beranggapan, terjadi implikasi pada rendahnya daya beli dan kesejahteraan masyarakat terutama pada pekerja tingkat level bawah. Dengan beberapa pendekatan dan penjelasan langsung terhadap pekerja, penetapan upah minimum berdasarkan KHM dapat berjalan dan diterima pihak pekerja dan pengusaha.


Perkembangan teknologi dan sosial ekonomi yang cukup pesat menimbulkan pemikiran, kebutuhan hidup pekerja bedasarkan kondisi "minimum" perlu diubah menjadi kebutuhan hidup layak. Kebutuhan hidup layak dapat meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas nasional. Dari gambaran itu, timbul permasalahan, sampai saat ini belum ada kriteria atau parameter yang digunakan sebagai penetapan kebutuhan hidup layak itu. Penelitian ini menyusun perangkat komponen kebutuhan hidup layak berikut jenis-jenis kebutuhan untuk setiap komponen.


Sumber data yang diperoleh dari responden di lapangan menunjukkan, dari komponen dan jenis kebutuhan hidup minimum yang diajukan kepada responden terdapat lima jenis komponen, yaitu:
  1. Makanan dan minuman
  2. Perumahan dan fasilitas
  3. Sandang
  4. Kesehatan dan estetika
  5. Aneka kebutuhan

Dengan dasar yang terdapat dalam komponen KHM sebagi awal tujuan kebutuhan hidup layak, ternyata sebagian besar responden menyetujui jenis dan komponen yang terdapat dalam KHM. Hanya saja, perlu mendapat perubahan: kualitas dari barang yang diajukan dan kuantitas jumlah barang yang dibutuhkan perlu ditambah. Begitu juga pekerja, harus dapat menyisihkan hasil yang diterima paling tidak sebesar 20 persen sebagai tabungan.


Pelaksanaan Ketetapan Upah Minimum
  1. Perusahaan di larang membayar Upah lebih rendah dari upah minimum ( Pasal 90 ayat 1 UU 13 th 2003 )
  2. Bagi pengusaha yg tidak mampu membayar upah minimum dapat di lakukan penangguhan (Pasal 90 ayat 2 UU 13 th 2003

Tata cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum

  1. Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum;
  2. Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum berlakunya upah minimum.
  3. Permohonan penangguhan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat.

Persyaratan Permohonan Penangguhan UMP :
  1. Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh;
  2. Laporan keuangan perusahaan untuk 2 tahun terakhir( Lap Neraca , rugi/ laba ).
  3. Salinan akte pendirian perusahaan;
  4. Data upah menurut jabatan pekerja;
  5. Jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan upah minimum;
  6. Perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 tahun terakhir dan rencana produksi dan pemasaran 2 tahun yg akan datang.


Jangka Waktu Penangguhan

Persetujuan penangguhan di tetapkan oleh Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 bulan.

Persetujuan Penangguhan meliputi :

  • Membayar upah minimum sesuai upah minimum lama atau; 
  • Membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum lama tetapi lebih rendah dari upah minimum baru atau ;
  • Menaikkan upah minimum secara bertahap.


SANGSI PELAKSANAAN UMP Ps 185 ( 1 ) uu 13 th 2003

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum di kenakan sangsi pidana penjara paling sedikit 1 th dan paling banyak 4 th dan atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.



readmore

Performance Apraisal

PERFORMANCE APPRAISAL: Fokus, kriteria dan atribut

Penilaian unjuk kerja: bagian pertama

FOKUS
Seorang Appraisal Officer (penilai) yang baik akan memfokuskan penilaiannya kepada hasil unjuk kerja, bukan kepada karakteristik perilaku individu. Karakteristik seperti :
loyalitas
keinginan untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan
integritas
tabah, dll
cenderung menjadi bias, sulit diargumentasikan, dan tidak berguna bila diberikan sebagai umpan balik.

KRITERIA
Profesional di bidang Human Resources Management telah mengidentifikasi 6 kriteria yang secara umum digunakan ketika membuat penilaian terhadap unjuk kerja seseorang, yaitu :
1. Kualitas
Sejauh mana proses dan hasil kerja mendekati kesempurnaan. Artinya, kemampuan dalam melakukan aktivitas sesuai dengan cara yang ideal dan realisasi hasil kerja persis seperti yang diharapkan.
2.Kuantitas
Berkenaan dengan jumlah produksi (dapat dinilai ke dalam sejumlah uang tertentu), jumlah unit dan jumlah siklus aktivitas.
3.Kecepatan Berespon
Sejauh mana suatu aktivitas pekerjaan dapat diselesaikan atau suatu output produksi dapat direalisasikan dengan mempertimbangkan waktu yang digunakan pekerja (dimana waktu tersebut juga dapat digunakan untuk aktivitas pekerjaan lainnya). Juga dengan mempertimbangkan bagaimana koordinasinya dengan output produksi yang berhubungan.
4. Efisiensi Biaya
Sejauh mana sumber daya yang dimiliki organisasi (orang, kapital, teknologi, material) telah digunakan secara maksimal. Artinya, memperoleh hasil setinggi-tingginya dengan menggunakan biaya serendah mungkin untuk setiap unit dan juga untuk setiap penggunaan sumber daya.
5.Kontrol
Sejauh mana seorang pegawai dapat menjalankan tugas/pekerjaannya tanpa perlu kontrol dari orang lain atau tanpa perlu intervensi orang lain untuk menghindari hasil yang tidak diharapkan.
6.Pengaruh Hubungan Interpersonal (Interpersonal Impact)
Sejauh mana seorang pekerja dapat memperlihatkan self esteem, perhatian, dan kerjasama dengan bawahan dan rekan sejawat.

KASOCs
Beberapa atribut penilaian yang sering digunakan dalam penilaian unjuk kerja adalah Knowledge, Ability, Skill, dan Other Characteristics (KASOCs) dengan definisi sebagai berikut :

Knowledge
Pengetahuan yang terorganisir, informasi, biasanya mengikuti prosedur tertentu, dan fakta yang dapat langsung diaplikasikan untuk mencapai suatu fungsi tertentu.

Ability
Kompetensi yang diperlihatkan untuk bertingkah laku atau melakukan tindakan tertentu yang teramati.

Skills
Kompetensi dalam segala hal yang memerlukan latihan yang dipelajari melalui psikomotor termasuk kemampuan proses data, orang atau sesuatu yang sifatnya manual, verbal dan mental.

Other Characteristics
Termasuk di dalamnya faktor kepribadian, attitude, aptitude, dan karakter fisik dan mental, yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Standar penilaian kinerja :

Baku
Obyektif
Terstruktur
Sesuai Urutan Tugas
Sesuai Standar Acuan Kerja
Adil
Berkelanjutan


Prosesnya :

Tetapkan Standar Kerja
Nilai Kinerja Aktualnya
Bandingkan dengan Standar
Beri Umpan Balik/Feedback
Diskusikan Hasilnya dan Buat Rencana

Aspek Yang Dinilai :
Kemampuan Teknis
Kemampuan Konseptual
Hubungan Interpersonal

Pemilihan Indikator Kinerja
Nyatakan hasil secara jelas
Buat daftar indikator
Jajaki indikator kinerja yang layak
Pilih indikator kinerja

Syarat Indikator Kinerja Yang Baik

Specific: Jelas sehingga tidak ada kemungkinan kesalahan interpretasi
Measurable: mempresentasikan tentang sesuatu dan jelas ukurannya
Attributable: Indikator kinerja yang ditetapkan harus bermanfaat untuk pengambilan keputusan.
Relevant: Indikator kinerja harus sesuai dengan ruang lingkup program dan dapat menggambarkan hubungan sebab akibat antar indikator.
Timely: Indikator kinerja yang ditetapkan harus dikumpulkan datanya dan dilaporkan tepat pada waktunya.
readmore